RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengungkapkan perlunya pembicaraan dan segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang sampai ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, serta dpr supaya membahas kembali rancangan uu mengenai peradilan militer. dulu baru bermasalah, oleh karenanya belum diundangkan, ujarnya dalam kediri, sabtu.

pramono menjelaskan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul mesti bekerja profesional.

sampai saat ini, pembahasan tentang ruu tersebut belum tuntas dan diinginkan adalah agenda pembahasan di dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyampaikan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan dalam lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan nantinya hendak amat ditunggu warga luas.

ini merupakan cara berkembang daripada institusi dan dalam ini seakan tidak pernah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum meninggalkan pengadilan publik supaya militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan setelah itu akan berjalan terbuka. namun, kami menyerahkan apresiasi serta salut dalam kopassus dan sebenarnya tidak ringan agar mengakui, tapi ini menarik agar kehidupan demokrasi, kata pramono.