Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat dalam kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami sudah mempermasalahkan perwira penyerah perkara dalam perkara ini karena kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal kepada kami tentang potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan waktu supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan biaya ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.

sidang perkara tersebut mau dilanjutkan di 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga kenal peristiwa yang terjadi pada 1997-1998.

saksi-saksi yang mau dihadirkan tersebut dalam antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan unsur yang lain sebanyak 21 orang.