Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta terhadap 32 anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, serta tidak adil.

seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menyatakan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum pada indonesia tebang pilih, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum itu sudah dianggarkan di 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menungkapkan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 tersebut dan masih melayani tunjangan dan sama selama empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik menjadi anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.

ternalem menyampaikan alasan jaksa yang tak memproses secara hukum pada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan telah mengembalikan uang kepada negara, adalah suatu kebohongan.

salah Satu dari 23 anggota dewan yang tidak terseret hukum itu tidak diproses, biarpun baru membayarkan lagi uang selama 8 februari kemarin, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat tersebut ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari yang dituntut hukum dan disebut terlibat selama korupsi, kata dia mau adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut merupakan terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti hendak menindaklanjuti, namun masih menanti salinan, ujarnya.

ia mengatakan dalam perkara angka korupsi itu ke 23 orang tersebut telah tak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak keliru waktu ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, di hal ini 32 orang yang divonis di pengadilan tipikor telah sudah membayarkan lagi, sementara sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sampai diproses hukum, katanya.

sigit menungkapkan kenapa pengambil keputusan yakni bupati juga sekda tak ikut ditentukan untuk tersangka, karena kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan baru pikir-pikir. manakala kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.