Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti penduduk mau selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim jika dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga pada desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan dengan jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan ditawarkan warga melalui pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga ingin repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat pergi ke masukan diantara penduduk dan pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus serta melakukan pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan warga yang akan semua bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).

masyarakat serta berjanji tidak ingin meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengambil lahan warga dengan demikian harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.