Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria dan sebetulnya tidak mampu dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan serta registrasi bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak memenuhi syarat supaya ditetapkan di daftar calon tetapi (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk pada ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno mengatakan dia bersedia adalah bacaleg pbb karena merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya tenntang soal hukum.

saya diminta oleh partai agar masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. tak terpengaruh yang diputuskan partai, aku patuhi, papar susno pada gedung kpu ketika itu.

susno didakwa selama jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka tersebut.

pengadilan serta mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, untuk kepentingan pribadi.